Tiba-tiba saya ingin melampirkan ini, mengenai pernikahan yang berbeda harakah, saya lampirkan kesimpulannya saja karena sebenarnya tidak sedikit yang sangat memerlukan kesimpulannya.
Saya terlanjur tertarik dengan kesimpulan jelas dari www.syariahpublications.com "Pernikahan lintas harokah lebih banyak sisi negatifnya dari pada sisi
positifnya. Resiko yang kita tanggung terlalu besar dari pada
keuntungan yang sebenarnya bisa kita dapat dengan cara-cara lain. Oleh
karena itu, bagi anda yang akan menikah, carilah pasangan yang sepaham
dengan anda. Jangan sembarangan memilih calon pasangan. Ingat, kita
menikah bukan untuk waktu yang sementara tapi untuk selama-lamanya.
Apakah kita tidak ingin pasangan kita di dunia ini juga akan menjadi
pasangan kita di akhirat nanti? (Jombang, 10 Syawal 1431 H).
yap, saya fikir jika didasarkan pada fiqih pernikahan berbeda harakah itu sah-sah saja, tapi belum menjamin dengan maslahat dan mafsadatnya.
berlanjut pada hal selanjutnya, bagaimana jika menikah dengan ikhwan atau akhwat hanif bahkan ammah?
0 komentar:
Posting Komentar